SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jam buka minimarket yang terlalu pagi disorot Komisi A DPRD Surabaya. Imam Syafi’i, anggota Komisi A mengatakan, di masa pandemi banyak minimarket yang memanfaatkan kesempatan. ”Sejak Pandemi Covid-19, mereka buka jam 5 pagi. Bahkan ada yang jam 4 Subuh sudah buka,” terangnya.
Menurutnya, tindakan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2014. Dalam Perda disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan. Yaitu Senin sampai Jumat buka jam 08.00 dan tutup pada jam 21.00. Untuk sabtu dan minggu buka jam 08.00 sampai 23.00. Sedangkan untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka jam 09.00 sampai jam 24.00.
Imam kembali mengatakan, kalau dibiarkan buka subuh, bisa mematikan pasar tradisional. Karena saat itulah orang-orang biasa pergi ke pasar. “Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan,” ungkapnya.
Imam menjelaskan dasar dari Perda jam operasional mulai 08.00, adalah untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional. Baru setelah itu berbelanja ke mini market atau toko swalayan.
”Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi Covid-19, pasar-pasar rakyat susah,” ungkapnya.
Legislator Partai NasDem ini mengimbau Dinas perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak diam atas pelanggaran tersebut. ”Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya minimarket harus ditertibkan,” tegasnya.
Imam menegaskan kalau kondisi ini terus terjadi, dirinya akan mengusulkan supaya Komisi memanggil para stakeholder. “Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan ijin karena terus menerus melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (ST01)