SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – 26 jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima piagam penghargaan dari wali kota Surabaya. Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi usai MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (23/4).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menyatakan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran di Pemkot Surabaya. Sebab, Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik non litigasi maupun litigasi.
“Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp 2,225 miliar,” kata Anton.
Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.
“Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya,” terusnya.
Sebagai diketahui, terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.
Selain itu, dari kerjasama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 312.277.900 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 2.225.387.627. (ST01)