• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Selama Ramadan Seluruh RHU Tutup, Kecuali Yang Ini

by Redaksi
Kamis, 15 April 2021
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam SE ini di antaranya mengatur panduan tentang tarawih, salat id, kegiatan bagi-bagi takjil, dan zakat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 ini juga memberikan panduan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur yang dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga.

Namun demikian, ia menjelaskan restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  Arumi Peduli Seniman, Beri Tali Asih Pada Komunitas Ludruk Irama Budaya Surabaya

Selain itu juga mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran nontunai, apabila tunai harus memakai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB,” katanya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, kegiatan kepariwisataan atau RHU tutup. Tempat RHU, misalnya diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

BACA JUGA:  Pemkot-BPOM Surabaya Kolaborasi Beri Kepastian Keamanan Pangan di SDN Mojo VI

“Sedangkan untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB – 20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isya atau Tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah biliar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Tetapu dengan pengecualian tempat itu digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Pasien Meninggal di RSUD dr Soewandhie, Begini Kata Manajemen Rumah Sakit

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Pemkot berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BiliarBioskopDiskotikHotelPanti PijatPemkot SurabayaRamadanRestoranRHU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Surabaya Hidupkan Memori THR-TRS Lewat Festival Rujak Uleg 2025

Minggu, 18 Mei 2025

Berita Terkini

Arumi Bachsin dalam Perwosi Cup Women Paragliding Accuracy Championship di Area Landing Paralayang Gunung Banyak Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Arumi Bachsin: Wanita Bisa Bangun Karakter Lewat Paralayang

Minggu, 18 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Surabaya Hidupkan Memori THR-TRS Lewat Festival Rujak Uleg 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In