• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Selama Ramadan Seluruh RHU Tutup, Kecuali Yang Ini

by Redaksi
Kamis, 15 April 2021
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam SE ini di antaranya mengatur panduan tentang tarawih, salat id, kegiatan bagi-bagi takjil, dan zakat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 ini juga memberikan panduan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur yang dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga.

Namun demikian, ia menjelaskan restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  390 Ribu Orang Diusulkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Cek Apakah Anda Termasuk?

Selain itu juga mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran nontunai, apabila tunai harus memakai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB,” katanya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, kegiatan kepariwisataan atau RHU tutup. Tempat RHU, misalnya diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

BACA JUGA:  Tiga Langkah Pemkot Surabaya dalam Mitigasi Bencana Gempa

“Sedangkan untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB – 20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu Salat Isya atau Tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah biliar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Tetapu dengan pengecualian tempat itu digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Visi Presiden untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Pemkot berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BiliarBioskopDiskotikHotelPanti PijatPemkot SurabayaRamadanRestoranRHU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025
Dishub Surabaya turun menindaklanjuti pengaduan warga tentang parkir tepi jalan umum.

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di Embong Malang

Senin, 8 Desember 2025
Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam misi dagang Jatim dengan Kepri.

Misi Dagang Jatim-Kepri Catatkan Transaksi Tertinggi Capai Rp 4,456 Triliun

Senin, 8 Desember 2025
Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025
Dishub Surabaya turun menindaklanjuti pengaduan warga tentang parkir tepi jalan umum.

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di Embong Malang

Senin, 8 Desember 2025
Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In