• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Tarawih, Salat Id, Zakat dan Bagi-Bagi Takjil

by Redaksi
Kamis, 15 April 2021
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Seperti tahun sebelumnya, Pemkot Surabaya melarang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasional selama bulan Ramadan. Namun karena sekarang sedang dalam masa pandemi Covid-19, sejumlah hal khusus pun diatur.

Salah satunya pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 selama bulan suci ini. Makanya, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE ini bernomor 443/3584/436.8.4/2021. SE ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4) lalu. Saat ini, SE itu disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid dan musala.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

BACA JUGA:  Bakti Sosial Pelayanan Terintegrasi Kembali Digelar Serentak di 31 Kecamatan 

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febriadhitya Prajatara.

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala, harus tetap menjaga protokol kesehatan. Jamaah harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. “Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

BACA JUGA:  Di Laut Mediterania Lebanon, Empat Prajurit Ini Mendapat Kenaikan Pangkat

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala. Yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri-sendiri.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). “Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” kata dia.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non-tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Gotong Royong di Momen Idul Adha

Kemudian untuk Saalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Namun apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya. (ST01)

Tags: Pemkot SurabayaRekreasi Hiburan UmumRHUSalai IdSurat EdaranTarawih
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025
Dishub Surabaya turun menindaklanjuti pengaduan warga tentang parkir tepi jalan umum.

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di Embong Malang

Senin, 8 Desember 2025
Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam misi dagang Jatim dengan Kepri.

Misi Dagang Jatim-Kepri Catatkan Transaksi Tertinggi Capai Rp 4,456 Triliun

Senin, 8 Desember 2025
Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025
Dishub Surabaya turun menindaklanjuti pengaduan warga tentang parkir tepi jalan umum.

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di Embong Malang

Senin, 8 Desember 2025
Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Senyum Warga Muncul saat Sembako Dibagikan di Sumur Welut

Senin, 8 Desember 2025

Peduli Bencana, ITS Berangkatkan Satgas Kemanusiaan ke Sumatera

Senin, 8 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In