• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bikin Website Palsu, Tipu Ribuan Warga Amerika Serikat

by Redaksi
Kamis, 15 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Dua orang ini memiliki kemampuan di bidang teknologi. Namun kemampuannya diduga digunakan untuk menipu. Karenanya, mereka kemudian diamankan polisi dari Polda Jatim.

Dua orang itu berinisial SFR dan MCL Mereka diduga telah menipu 30 ribu warga dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terdampak Covid-19. Caranya, keduanya membuat website palsu. Akibatnya, 30 ribu warga negara Paman Sam itu tak mendapatkan dana bantuan Covid-19, yang digelontorkan oleh pemerintah setempat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka . “Dua tersangka warga negara Indonesia inisial SFR dan MCL,” ujarnya, Kamis (15/4).

Ia mengatakan, modus dari dua tersangka ini adalah membuat website palsu. Website itu seolah-olah resmi milik pemerintah. Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak oleh tersangka SFR dengan menggunakan alat SMS (Short Massage Service) blast. Sasarannya, tentu adalah warga negara Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Jatim Sapa Disabilitas di Selosari Magetan

Ia melanjutkan, bagi warga yang menerima SMS itu dan tak tertipu, biasanya akan mengabaikan. Namun, bagi warga yang percaya, akan meng-klik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka.

Dari situlah, warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. “Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika,” tambahnya.

Untuk satu data warga, pemerintah Amerika menggelontorkan dana sebesar USD 2.000 atau setara Rp 29,2 juta (kurs Rp14,6 ribu). Sedangkan dari aksi penipuan ini, tersangka diduga berhasil menipu sekitar 30 ribu orang warga dari 14 negara bagian Amerika.

BACA JUGA:  Pimpin Ziarah ke Makam Dr Soetomo, Khofifah Ingatkan Tiga Cita-Cita Besar Budi Utomo

“Total kerugian yang diderita mencapai USD 60.000,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kerugian ini terjadi lantaran dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga Amerika yang terdampak Covid-19, justru jatuh ke tangan dua tersangka ini. Kedua tersangka ini kemudian membelanjakan uang hasil penipuan itu disebutnya digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih.

“Uangnya dipakai beli alat lagi oleh tersangka. Satu tersangka berlatarbelakang pernah kuliah IT di salah satu universitas, sedangkan satu tersangka lainnya belajar otodidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Jatim, Hubinter Mabes Polri dan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika.

Dikonfirmasi soal keterlibatan warga negara lain, Kapolda mengaku hingga saat ini kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk di antaranya, keterlibatan pihak lain yang membantu aksi tersangka.

BACA JUGA:  Wagub Emil Dardak Ajak Cegah Intoleransi dan Tangkal Radikalisme dengan Tidak Sebarkan Berita Hoax

“Kita masih kembangkan terus kasus ini,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ST04)

Tags: Amerika SerikatHukumKriminalPolda JatimWebsite
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In