SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Dua orang ini memiliki kemampuan di bidang teknologi. Namun kemampuannya diduga digunakan untuk menipu. Karenanya, mereka kemudian diamankan polisi dari Polda Jatim.
Dua orang itu berinisial SFR dan MCL Mereka diduga telah menipu 30 ribu warga dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terdampak Covid-19. Caranya, keduanya membuat website palsu. Akibatnya, 30 ribu warga negara Paman Sam itu tak mendapatkan dana bantuan Covid-19, yang digelontorkan oleh pemerintah setempat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka . “Dua tersangka warga negara Indonesia inisial SFR dan MCL,” ujarnya, Kamis (15/4).
Ia mengatakan, modus dari dua tersangka ini adalah membuat website palsu. Website itu seolah-olah resmi milik pemerintah. Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak oleh tersangka SFR dengan menggunakan alat SMS (Short Massage Service) blast. Sasarannya, tentu adalah warga negara Amerika Serikat.
Ia melanjutkan, bagi warga yang menerima SMS itu dan tak tertipu, biasanya akan mengabaikan. Namun, bagi warga yang percaya, akan meng-klik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka.
Dari situlah, warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. “Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika,” tambahnya.
Untuk satu data warga, pemerintah Amerika menggelontorkan dana sebesar USD 2.000 atau setara Rp 29,2 juta (kurs Rp14,6 ribu). Sedangkan dari aksi penipuan ini, tersangka diduga berhasil menipu sekitar 30 ribu orang warga dari 14 negara bagian Amerika.
“Total kerugian yang diderita mencapai USD 60.000,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kerugian ini terjadi lantaran dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga Amerika yang terdampak Covid-19, justru jatuh ke tangan dua tersangka ini. Kedua tersangka ini kemudian membelanjakan uang hasil penipuan itu disebutnya digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih.
“Uangnya dipakai beli alat lagi oleh tersangka. Satu tersangka berlatarbelakang pernah kuliah IT di salah satu universitas, sedangkan satu tersangka lainnya belajar otodidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Jatim, Hubinter Mabes Polri dan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika.
Dikonfirmasi soal keterlibatan warga negara lain, Kapolda mengaku hingga saat ini kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk di antaranya, keterlibatan pihak lain yang membantu aksi tersangka.
“Kita masih kembangkan terus kasus ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ST04)