SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di bulan Ramadan, biasanya akan banyak orang yang mengais rezeki dengan menjadi penjual makanan. Mereka ini umumnya berjualan makanan untuk berbuka puasa.
Sekretaris Komisi B DRPD Surabaya, Mahfudz mengungkapkan pihaknya mendukung hal tersebut. Meski di tengah pandemi Covid-19, upaya tersebut merupakan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
Bahkan, kata dia, dirinya mendukung jika ada Pasar Ramadan. “Syaratnya, keberadaan Pasar Ramadan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.
Menurut Mahfudz, di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil karena pandemi Covid-19, tidak ada salahnya memperbolehkan masyarakat berjualan. Karena Pasar Ramadan menjadi sektor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya.
“Penjual dan pembeli saling membutuhkan dengan hadirnya Pasar Ramadan. Pada intinya saya sepakat, sepanjang protokol kesehatan diberlakukan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan beberapa alasan lain dibutuhkannya Pasar Ramadan. Selain membangkitkan perekonomian, tidak semua orang punya waktu luang untuk membuat takjil. Sebaliknya, banyak masyakat memilih untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.
Alasan lain, penjual juga berharap dengan adanya Pasar Ramadan dapat membantu menutupi kebutuhan ekonomi keluarga dengan berjualan selama bulan puasa.
“Kan masyarakat juga membutuhkan itu, terkadang orang ingin makan kue buka bersama keluarga tapi malas buat di rumah, akhirnya beli,” ujarnya.
Politisi ini menambahkan, untuk menghindari keramaian, nantinya pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada pedagang supaya tidak terjadi penumpukan massa. Ia pun meminta Pemkot Surabaya tidak asal melakukan penertiban terhadap para pedagang.
“Misalbya, petugas Satpol PP Surabaya jangan asal main comot atau mengambil elpiji atau peralatan lain milik pedagang. Jangan juga melarang berdagang. Sebab, kurun waktu setahun berjalan ini, mereka sudah sadar betul dengan bahaya pandemi covid-19. Maka berilah kelonggaran kepada mereka untuk berdagang asalkan tidak melanggar prokes,” tegas Mahfudz.
Ia juga menjabarkan jika melihat budaya pasar atau bazar ramadan di tingkat kecamatan/kelurahan, masyarakat yang berjualan tidak terfokus pada satu titik. Umumnya, lanjut dia, mereka berjualan sore menjelang Magrib dan pagi hingga waktu memasuki imsak di depan rumah sendiri dan di pinggir jalan.
“Maka kami mengimbau para pelaku usaha itu di pantau saja oleh petugas Satpol PP supaya tidak terjadi kerumunan,” tambahnya. (ADV-ST01)