• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

JPU Mau Bacakan Tuntutan, Terdakwa  Sakit

by Redaksi
Kamis, 8 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4), terdakwa mendadak sakit.

Menurut Novan, penundaan ini bukan yang pertama. Dikatakannya, sidang akan kembali digelar 12 April 2021 mendatang.

“Kita mengajukan agar sidang kembali digelar besok Jumat (8/4). Hal itu mendapat interupsi atau keberatan. Akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4) mendatang,” ungkap Novan.

Ia mengatakan alasan sakit ini merupakan kali ketiga. Sedangkan terdakwa masa tahanannya bakal habis pada Selasa (27/4) mendatang.

BACA JUGA:  Gandeng Pengadilan, Sidang Perubahan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Siola

Dikatakan, saat sidang hendak dibuka, JPU mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak  sakit. “Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar Novan.

Ia menambahkan kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa sakit hipertensi dan vertigo. “Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Demi Anaknya yang Sakit, Tiga Ibu Berjuang Legalkan Ganja untuk Pelayanan Kesehatan

JPU, terang Novan,  menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, jelang habisnya masa penahanan terdakwa.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tambah Novan.

Christian Halim menjadi terdakwa setelah diduga melakukan penipuan. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Dekatkan Akses Kebutuhan Pokok Terjangkau untuk Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Surabaya

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana yang diminta terdakwa telah dikucurkan, namun terdakwa tidak dapat memenuhi janji. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ST04)

Tags: JPUPN SurabayaSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Pemberian bantuan paket sembako yang dipusatkan di halaman parkir Grand City Mall Surabaya.

Pemkot Surabaya, Mawar Sharon, dan Polri Salurkan 4.000 Paket Sembako Lewat Christmas Movement

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In