SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memiliki aplikasi baru bernama “WargaKu”. Aplikasi berbasis android ini berfungsi sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, bahwa aplikasi WargaKu ini digagas langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Wali kota menginginkan adanya respons cepat dari OPD terkait adanya keluhan yang masuk ke pemkot.
“Jadi latarbelakang aplikasi ini adalah Pak Wali Kota ingin adanya respons cepat dari OPD. Beliau (wali kota) inginnya respons cepat atau penanganan itu langsung dari OPD yang berwenang,” kata Fikser.
Dia mencontohkan, misalnya warga melihat adanya jalan berlubang. Nah, warga itu bisa langsung lapor ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) melalui aplikasi beserta melampirkan foto dan lokasinya. Namun, apabila warga tidak mengerti dinas yang berwenang, maka dia bisa memilih melaporkan keluhannya itu ke pemkot melalui fitur di aplikasi.
“Seperti misalnya warga mau lapor ke Dinas PU terkait jalan rusak, jadi itu bisa langsung,” katanya.
Untuk saat ini, aplikasi WargaKu dilengkapi dengan fitur keluhan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan, ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain.
“Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan,” ungkap dia.
Menurutnya, aplikasi WargaKu fungsinya berbeda dengan layanan Command Center 112. Kalau aplikasi WargaKu, berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat. Seperti pengaduan jalan rusak, masalah layanan administrasi kependudukan, masalah saluran atau genangan air.
“Sedangkan Command Center 112, merupakan layanan yang berkaitan kedaruratan atau hal yang membutuhkan penanganan cepat. Seperti kebakaran, insiden kecelakaan, atau ada kejadian orang tenggelam,” terang Fikser.
Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini menambahkan, bahwa melalui aplikasi ini, wali kota juga dapat melihat langsung mana saja OPD yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga wali kota bisa memberikan teguran atau mengingatkan instansi tersebut.
“Sedangkan untuk pelapor dan instansi terkait hanya dapat melihat masing-masing keluhannya itu. Jadi warga tidak bisa melihat laporan atau pengaduan dari orang lain,” urai dia.
Warga Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google Play Store dan website mediacenter.surabaya.go.id. Sejak dirilis pada 22 Maret 2021, aplikasi WargaKu sudah diunduh masyarakat melalui Google Play Store sebanyak 1000 lebih. (ST01)