SURABAYATODAY.ID, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 1,257 trilliun dan siap dicairkan di tahun 2021 ini. Bantuan hibah tersebut digunakan untuk pembangunan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan juga kegiatan untuk kelompok masyarakat, untuk irigasi tersier dan lain-lain.
Guna memperlancar penyaluran bantuan hibah Provinsi Jatim, Pemprov Jatim mengadakan Sosialisasi Bantuan Hibah Tahap II Pemprov Jatim tahun 2021 di Hotel Savana Kota Malang, Senin (29/3) malam. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pada seluruh pihak yang bersangkutan dalam penyaluran dana hibah, baik ke calon penerima maupun jajaran Pemprov Jatim terkait, bahwa dana hibah harus dipastikan tersalurkan utuh ke masyarakat.
“Ini pertama kalinya saya hadir dalam sosialisasi bantuan hibah. Karena saya ingin memastikan bahwa hibah dari Pemprov Jatim utuh tanpa terkurangi, semua tersalurkan ke masyarakat. Karena saya sempat mendengar ada yang tidak utuh menerimanya. Saya minta ke depan hak itu tidak terjadi lagi,” kata Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya.
“Tujuannya ialah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemprov Jatim tahun 2021,” kata Khofifah.
Peserta dijelaskan terkait prosedur dan persyaratan pendirian sarana peribadatan dan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.Selain itu juga ada penyusunan rencana anggaran biaya, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pengarahan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana hibah dan aspek hukum pemberian hibah kepada penerima hibah.
Peserta sosialisasi bantuan hibah Pemprov Jatim tahun 2021 tahap kedua tersebut diikuti 250 orang dari Kabupaten dan Kota se Jawa Timur. Mereka terdiri dari pimpinan Pondok Pesantren, Ketua Lembaga Pendidikan Keagamaan maupun Pendidikan Umum, Ketua Organisasi Kepemudaan, Ketua Kelompok Masyarakat dan organisasi sosial lainnya. (ST02)