SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak para pengembang perumahan segera menyerahkan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke Pemkot Surabaya. Selain sudah ada payung hukumnya bahwa fasum-fasos harus diserahkan, jika ada sesuatu agar pemerintah daerah bisa melakukan intervensi.
Misalnya jalan rusak atau banjir. Jika fasum-fasos sudah diserahkan, Pemkot Surabaya bisa turun tangan melakukan perbaikan. Harapannya jalan rusak segera diperbaiki atau banjir segera teratasi.
“Ada salah satu perumahan yang warganya mengeluh banjir. Karena fasum-fasosnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga ketika banjir Pemkot tidak bisa intervensi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Prasarana Sarana Utilitas (PSI) Nomor 7 Tahun 2010 intinya menyatakan bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal, atau gambar awal. Site plan itu tidak boleh diubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya.
Menurut Baktiono, sertifikatnya juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. “Kalau sertifikat dan site plan nya diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya, baru izin membangun bisa dikeluarkan,” terusnya.
Jika izin sudah dikeluarkan, lanjut Baktiono, maka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya. Hal itu berarti pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk mebubah gambar awal atau site plan.
Faktanya, tegas Baktiono, banyak pengembang properti di Surabaya belum menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemkot Surabaya. Akhirnya, diduga ada pengembang mengubah gambar awal atau site plan. Slah satu dampaknya, ketika musim hujan akan banjir.
“Artinya, ketika fasum fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got, akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan ketua Komisi D ini mengatakan, Pemkot Surabaya diminta tegas kepada pengembang properti yang belum menyerahkan fasum fasos. Ia menjelaskan jika Pemkot Surabaya tidak tegas, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran saluran air tidak lancar.
“Pemkot Surabaya belum bisa membenahi utilitas perumahan kalau fasum fasosnya belum diserahkan ke Pemkot,” katanya kemudian. (ADV-ST01)