SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL/ Koarmada II bersama Bea Cukai dan BKIPM berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan baby lobster senilai Rp 2,9 miliar. Baby lobster itu rencananya dikirim ke Batam melalui pesawat udara bertempat di cargo terminal 1 bandara Juanda, Senin (8/3).
Modus penyelundupan 1 boks berisi 30 kantong plastik benih lobster diduga illegal. Caranya baby lobster itu seolah-olah tabung biasa yang dikirimkan ke Batam melalui cargo udara.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Ketika Tim SFQR TNI AL/ Koarmada II Bersama Bea Cukai dan BKIPM Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang pada hari itu sekitar pukul 05.00 WIB di Cargo T1 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan, diamankan satu boks paket barang yang mencurigakan.
“Kita amankan satu boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang. Setelah dibuka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster),” kata Manager Senior Airport Security Letkol Laut (P) Mashabi.
Ia mengatakan barang bukti kemudian diamankan di BKIPM Juanda untuk direfresh di bak penampungan. “Dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik benih lobster ini,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor bibit lobster ditutup. Ia menerangkan seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang Ilegal baik masuk/keluar melalui bandara.
“Benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2.937.500.000,” ujarnya.
Rinciannya, 29 kantong plastik masing-masing berisi 1.000 ekor, BBL jenis pasir jumlah 29.000 ekor dan 1 kantong berisi 250 ekor BBL jenis Mutiara. “Adapun jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor,” terangnya. (ST03)