SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Jatim atas pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jatim Tahun 2020 yang telah terealisasi 100 persen. Ia juga berharap agar target PTSL Tahun 2021 juga dapat tercapai persentase yang sama.
Hal itu disampaikan Khofifah saat acara Pemberian Penghargaan Kinerja PTSL TA. 2020, Penandatanganan Kerjasama dan Nota Kesepahaman, serta Pembukaan Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D) Provinsi Jatim di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3). Ia mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat. “Sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat,” ungkapnya.
Dengan adanya sertifikat ini, lanjutnya, maka kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum sehingga dapat diagunkan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha yang berdaya. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Program PTSL ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Untuk itu support dari Pak Menteri ATR/ BPN termasuk berkenan hadir langsung di sini memberi resonansi dan energi penguatan percepatan program ini. Semoga terus bersambung dan berseiring dalam upaya memberikan layanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dalam mencapai target PTSL terutama di tahun 2021 ini, dibutuhkan kerjasama, sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah dan sebagainya.
Untuk itu, Khofifah juga menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini akan bisa memberikan jaminan bagi para ahli waris, serta akan memberikan penguatan bagaimana bidang-bidang tanah yang dari warisan itu juga tersertifikasi. Ini akan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial di internal paling kecil yakni keluarga,” ungkap orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Khofifah juga berharap, program-program reformasi agraria ini dapat segera ditindaklanjuti bupati/wali kota untuk dimasukkan dalam RKPD dan RPJMD. Apalagi, kab/kota akan segera melakukan Musrenbang.
“Sehingga program-program ini dapat dialokasikan oleh masing-masing kab/kota sesuai kebutuhannya. Semoga ini menjadi efektif karena ada proses percepatan yang bisa dilakukan oleh bupati/wali kota,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim telah memiliki nota kesepakatan tentang Kerjasama Bidang Pertanahan melalui Pola Trijuang di Jawa Timur yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2020 lalu. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara bupati/wali kota dengan Kantor Pertanahan se-Jatim.
Salah satu program perwujudan kerjasama ini adalah dengan peningkatan kompetensi administrasi pertanahan ASN di Jawa Timur melalui Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D).
“ASN yang telah ditunjuk akan dilatih untuk dapat melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis serta ilmu administrasi pertanahan lainnya yang nantinya akan bermanfaat untuk membantu BPN dalam pengurusan sertifikat aset milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih banyak yang belum bersertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil didampingi Khofifah memberikan penghargaan Kinerja PTSL TA. 2020 kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jatim. Untuk terbaik pertama diraih Kantor Pertanahan Lamongan, terbaik kedua diraih Kantor Pertanahan Pacitan, serta terbaik ketiga diraih Kantor Pertanahan Bangkalan. (ST02)