• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Ajukan Revisi Perda 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame

by Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Meski baru digedok dua tahun, Komisi A DPRD Surabaya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan karena dinilai ada hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City. Karena itu, penataan reklame perlu selaras dengan hal itu.

“Saya berpandangan dalam revisi perda reklame ini semangatnya adalah pembenahan,” ungkap Arif Fathoni.

BACA JUGA:  Kapolri Ajak HIPMI Dukung dan Kawal Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurutnya, pembenahan yang dimaksudkan adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Selanjutnya advertising dilarang memasang reklame yang berupa bilboard, bando dan baliho.

“Pemkot juga tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk bilboard, bando dan baliho. Yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota-kota besar di dunia,” lanjutnya.

Namun, tambah Arif Fathoni, jika perda disetujui tidak otomatis bakal diberlakukan. Politisi yang mantan wartawan ini menyatakan pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut di atas.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya-BPOM Lakukan Pengawasan Pangan Olahan Jelang Nataru

“’Sehingga ke depan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi reklame,” katanya.

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin kurang sedap dipandang karena juga ada fasum dan fasos digunakan sebagai titik reklame. ”Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kotanya,” ujar dia.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga diusulkan tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame tersebut. Apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya.

BACA JUGA:  Wali Kota Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum pada Pejabat Satpol PP yang Kesandung Jual Barang Sitaan

Semangat inilah, ungkap Toni, yang membuat Komisi A mengajukan raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Maksudnya, agar ada hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame. Selain itu juga mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.

“Sehingga tidak sekadar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,” kata Toni. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APerda ReklameRevisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025

Berita Terkini

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut kedatangan penerbangan perdana Wings Air rute Lombok–Malang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang.

Penerbangan Perdana Wings Air Lombok–Malang Resmi Dibuka

Senin, 15 Desember 2025
Gelaran penganugerahan Surabaya Urban Farming Competition 2025.

Akhir Tahun Harga Sering Meningkat, DKPP Surabaya Ajak Warga Budidaya Cabai dan Bawang

Senin, 15 Desember 2025
Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD

Meretas Kesenjangan Pendidikan, ITS Resmikan Golden Ticket Bersama Mentrans

Senin, 15 Desember 2025
Prosesi pelantikan 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota lantai dua.

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 79 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

Senin, 15 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In