• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Ajukan Revisi Perda 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame

by Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Meski baru digedok dua tahun, Komisi A DPRD Surabaya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan karena dinilai ada hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City. Karena itu, penataan reklame perlu selaras dengan hal itu.

“Saya berpandangan dalam revisi perda reklame ini semangatnya adalah pembenahan,” ungkap Arif Fathoni.

BACA JUGA:  Komisi B Nilai E-Peken Pilihan Tepat untuk Bantu Pasarkan Produk Toko Kelontong dan UMKM

Menurutnya, pembenahan yang dimaksudkan adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Selanjutnya advertising dilarang memasang reklame yang berupa bilboard, bando dan baliho.

“Pemkot juga tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk bilboard, bando dan baliho. Yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota-kota besar di dunia,” lanjutnya.

Namun, tambah Arif Fathoni, jika perda disetujui tidak otomatis bakal diberlakukan. Politisi yang mantan wartawan ini menyatakan pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut di atas.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 Tiba di Jatim, Diprioritaskan untuk SDM Kesehatan

“’Sehingga ke depan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi reklame,” katanya.

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin kurang sedap dipandang karena juga ada fasum dan fasos digunakan sebagai titik reklame. ”Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kotanya,” ujar dia.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga diusulkan tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame tersebut. Apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya.

BACA JUGA:  Jelang Dilantik, Eri Cahyadi Bilang Deg-degan

Semangat inilah, ungkap Toni, yang membuat Komisi A mengajukan raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Maksudnya, agar ada hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame. Selain itu juga mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.

“Sehingga tidak sekadar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,” kata Toni. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APerda ReklameRevisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Perwosi Rini Indriyani dan tim pemenang Kejuaraan Kota (Kejurkot) 2025 Basket.

Kejurkot Basket Surabaya 2025 Ditutup, Eri Cahyadi: Semoga Muncul Talenta-Talenta Muda

Senin, 8 Desember 2025
Forum silaturahmi dengan masyarakat Kepulauan Riau asal Jatim di Hotel Nagoya Hill, Batam.

Khofifah Ajak Masyarakat Kepulauan Riau Asal Jatim Berpartisipasi Dalam Pembangunan Daerah Rantau

Senin, 8 Desember 2025
Satpol PP Surabaya menggiatkan patroli untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.

Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Ajak Dewan Masjid Jatim Berperan Sukseskan Program Strategis Nasional untuk Kemandirian Masjid dan Kesejahteraan Jamaah

Minggu, 7 Desember 2025

Terpilih Menjadi Ketua Perpamsi, Teddy Setiabudi Tak Menyangka

Minggu, 7 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In