• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Ajukan Revisi Perda 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame

by Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Meski baru digedok dua tahun, Komisi A DPRD Surabaya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan karena dinilai ada hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City. Karena itu, penataan reklame perlu selaras dengan hal itu.

“Saya berpandangan dalam revisi perda reklame ini semangatnya adalah pembenahan,” ungkap Arif Fathoni.

BACA JUGA:  Satpol PP Kirim Sampel Es Krim 'Beralkohol' ke BPOM

Menurutnya, pembenahan yang dimaksudkan adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Selanjutnya advertising dilarang memasang reklame yang berupa bilboard, bando dan baliho.

“Pemkot juga tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk bilboard, bando dan baliho. Yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota-kota besar di dunia,” lanjutnya.

Namun, tambah Arif Fathoni, jika perda disetujui tidak otomatis bakal diberlakukan. Politisi yang mantan wartawan ini menyatakan pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut di atas.

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Surabaya Tinjau Revitalisasi Pasar Kembang

“’Sehingga ke depan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi reklame,” katanya.

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin kurang sedap dipandang karena juga ada fasum dan fasos digunakan sebagai titik reklame. ”Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kotanya,” ujar dia.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga diusulkan tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame tersebut. Apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beberkan Rahasia Kemajuan Surabaya di Unair

Semangat inilah, ungkap Toni, yang membuat Komisi A mengajukan raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Maksudnya, agar ada hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame. Selain itu juga mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.

“Sehingga tidak sekadar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,” kata Toni. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APerda ReklameRevisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In