Surabayatoday.id, Surabaya – Penertiban yang dilakukan pada puluhan warung di Jurang Kuping berjalan lancar. Sebab begitu tim datang, puluhan warung yang diduga menjual minuman keras (miras) dan memberikan fasilitas karaoke itu, sudah tutup terlebih dulu.
Nantinya, sesuai SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari 2021 kegiatan usaha di Jurang Kuping harus dihentikan selama pandemi Covid-19. “Alhamdulillah semua (warungnya) sudah tutup. Artinya seluruh pemilik usaha di sini patuh,” kata Camat Pakal Tranggono di sela-sela peninjauan.
Meskipun kegiatan usaha ditutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” kata dia.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.
“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Namun ini akan lebih kami intens kan lagi,”pungkasnya. (ST01)