Surabayatoday.id, Mojokerto – Pacaran adalah hal lumrah namun jangan sampai kebablasan. Setidaknya, apa yang menimpa pasangan remaja DA (18) dan SH (18) asal Mojokerto ini bisa dijadikan pelajaran.
Akibat kepacaran yang kebablasan, DA hamil. Karena belum siap, ia menggugurkan kandungannya dengan meminum anggur yang dipesan secara online. Tapi kini keduanya harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Ceritanya, Polres Mojokerto secara tidak sengaja menemukan praktik aborsi ini. Praktik ini terbongkar saat polisi dan petugas gabungan lainnya menggelar razia rumah kos wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (5/2) lalu.
Saat itu, pasangan tanpa ikatan resmi diketahui berduaan di kamar. Polisi yang merazia kemudian memeriksa smartphone keduanya dan menemukan ada foto janin yang diabrosi dan ada di dalam smartphone DA.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyidikan. Hasil sementara, DA memang melakukan aborsi. Aborsi itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (17/1).
“Aborsi secara manual dengan memakai obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Janin itu dikubur oleh pelaku laki-laki di lahan milik keluarganya,” ungkap Lailah. (ST08)