Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya kembali menggelar dialog penanganan Covid-19 bersama jajaran Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Surabaya, Selasa (9/2). Berbeda dari hari sebelumnya, jika kemarin dialog yang sama dilaksanakan untuk wilayah Surabaya barat, utara dan pusat, hari ini ditujukan untuk wilayah selatan dan timur.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana lebih rinci membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro tersebut akan lebih diperketat tingkat paling bawah yakni Rukun Tetangga (RT).
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 03 Tahun 2021, ada empat klasifikasi zona yang sudah diatur. “Pertama, zona hijau. Disebut hijau apabila tidak ada kasus atau nol di wilayah setempat. Lalu zona kuning bila terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT berjumlah antara 1 – 5 orang. Nah perlakuannya langsung tracing,” kata Whisnu.
Untuk zona oranye, lanjut dia, apabila ditemukan warga yang terkonfirmasi antara 5 – 10 orang dalam satu kawasan RT itu langsung diswab masal. Berikutnya, untuk zona merah jika warga yang positif di satu wilayah itu lebih dari 10 orang, maka dilakukan testing, tracing dan treatment secara masif.
“Kalau di SE kita dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” ungkap dia. (ST01)