• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

SE Wali Kota, Imlek Tahun Ini ‘Dilarang’ Ada Pertunjukkan Barongsai

by Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021
Foto ilustrasi pertunjukkan barongsai.

Foto ilustrasi pertunjukkan barongsai.

Surabayatoday.id, Surabaya – Tahun Baru Imlek 2572 jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. Karena di masa pandemi Covid-19, suasana Imlek nampaknya bakal berbeda dengan perayaan-perayaan sebelumnya.

Sebab, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahun Baru Imlek ini. Dalam surat edaran yang telah beredar di media sosial itu, salah satu poin dalam surat edaran itu yakni ‘larangan’ adanya pertunjukkan atau atraksi barongsai. Alasannya pertunjukkan itu berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu seperti tertulis tercantum dalam surat edaran wali kota nomor 443/1160/436.8.4/2021. Surat tersebut ditanda tangani Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

BACA JUGA:  Sampaikan LKPJ, Gubernur Khofifah: Capaian Kinerja Pemprov Jatim Tahun 2022 Tembus 97,70 Persen

“Bagi pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021 itu.

Hal ini tertuang dalam poin ke-4. Tetapi di poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan, asal dilakukan secara virtual.

BACA JUGA:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Banyuwangi

“Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19”.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mengatur tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaannya. Dalam rangka menjaga kententraman dan ketertiban sekaligus upaya pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Surabaya, pada poin 1 surat itu menyatakan agar penyelenggaraan ibadah dan perayaan memperingati Tahun Baru Imlek dilaksanakan dengan berpedoman dengan Perwali 67 tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perwali 2 tahun 2021.

Sementara itu, surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga untuk ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  Ada Grand Final Pemilihan Kange Yune Bojonegoro 2023, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Seputaran Alun-Alun Bojonegoro

Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. (ST01)

Tags: AngpaoCovid-19Pertunjukkan BarongsaiTahun Baru Imlek
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Wali Kota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji Imbau Warga Jaga Kerukunan dan Tolak Adu Domba

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In