• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bahas Raperda Retribusi Parkir, Kendaraan Hilang Perlu Ada Jaminan

by Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021
Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Suasana hearing Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang membahas retribusi parkir.

Surabayatoday.id, Surabaya – Di DPRD Surabaya kini sedang dibahas perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) meminta Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan terbaik dan kepastian tarif parkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan pelayanan terbaik di antaranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang parkir. Dengan membayar retribusi, mereka juga berhak mendapatkan jaminan keamanan atas kendaraannya yang diparkir.

Karena itu, menindaklanjuti kenaikan retribusi tempat khusus parkir ini, ia meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan jika ada kendaraan yang hilang. “
“Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Budi Leksono.

BACA JUGA:  Komisi C Dorong Normalisasi Sungai Kalianak Diperluas ke Sungai Lain di Surabaya

Politisi yang akrab disapa Bulek ini menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Sebaliknya, justru di lokasi-lokasi parkir banyak dijumpai tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” atau “kehilangan risiko sendiri”.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” terusnya.

Sementara itu mengenai kenaikan tarif parkir, Bulek menyatakan yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif. “Tidak adil kalau masyarakat yang menggunakan jasa parkir berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir dua jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

BACA JUGA:  Pimpinan Beserta Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Eri Cahyadi ST MT dan Ir Armuji Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya. “Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. “Yang utama ke depan untuk tarif dua jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” jelas dia. (ST01)

BACA JUGA:  Penataan Kawasan Wisata Tunjungan, Ini 9 Titik Parkir yang Disiapkan
Tags: Dinas PerhubunganDishubDPRD SurabayaPanitia KhususPansusPengelolaan ParkirRaperdaRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In