Surabayatoday.id, Surabaya – Pria berinisial AW, warga warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 41 tahun ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kini AW diamankan di Polda Jatim. Sebelumnya AW ditangkap personel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia diduga melakukan pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik atau penipuan/penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kejadian ini pada tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo. Tersangka diduga melakukan tindak kejahatan pertanahan dengan pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik warga Sidoarjo yang terjadi di Desa Tambak Oso, Sidoarjo.
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kini tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1).
Selain mengamankan tersangka, ia menjelaskan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya
lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka AW seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.
Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.
Setelah mendapatkan 3 SHM, tersangka menggadaikannya. Nilainya Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan. Ia dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (ST01)