Surabayatoday.id, Surabaya – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Senin (25/1). Asesmen ini dilakukan sesuai permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono.
Tujuannya untuk memastikan apakah setiap instansi di Pemprov Jatim yang berkantor di Surabaya sudah menjalankan Perwali No. 67 Tahun 2020. Selain itu apakah instansi di lembaga pemerintahan Jatim itu sudah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 bahwa asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap perkantoran swasta. “Salah satunya tadi pemerintah provinsi, kita cek semua apakah sudah sesuai dengan Perwali No. 67 dan juga sesuai dengan PPKM,” kata Irvan.
Ia mengaku asesmen di lingkup Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian, hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya.
“Justru pada saat evaluasi PPKM, Pak Sekda menyampaikan kapan kantor Pemprov Jatim di-asesmen. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan,” ungkap Irvan.
Dalam asesmen yang berlangsung ini, Satgas Covid-19 Surabaya melakukan pengecekan pada setiap ruangan di masing-masing instansi. Mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim.
Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen dan WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan, bahwa asesmen risiko penularan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi. Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Itu juga kita lakukan asesmen,” tuturnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Surabaya ini mengungkapkan, terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta maupun negeri, hampir rata-rata Satgas Covid-19 menyarankan untuk pembenahan sirkulasi udara. Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (Air Conditioner).
“Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait ventilasi, supaya tidak mengandalkan AC, melainkan dapat membuka jendela, mengubah konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya,” terang dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mendukung penuh asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya. Menurutnya, asesmen ini untuk melihat secara langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
“Asesmen ini untuk melihat bahwa apa betul kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) Covid-19,” kata Heru.
Namun demikian, pihaknya juga berharap, agar asesmen dapat dilakukan secara berkala. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19. “Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara terdesain, entah enam bulan sekali selama pandemi Covid-19,” tambahnya. (ST01)