Surabayatoday.id, Trenggalek – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan pertemuan dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat Trenggalek, Sabtu (23/1) lalu. Dalam pertemuan itu ia menyampaikan dbandingkan data 19 November 2020 lalu, kasus angka tambahan harian Covid-19 meningkat.
Dirinya mencontohkan, kasus di Jatim agregatnya sempat mencapai 300 kasus menjadi 900 hingga 1.000 kasus perharinya. “Itu naik sampai menjelang akhir tahun,” katanya.
Menanggapi persoalan evaluasi aktivitas PPKM, pria yang pernah menjabat sebagai bupati Trenggalek itu menjelaskan, bahwa kabupaten/kota yang berada di wilayah Mataraman saat ini kasusnya naik. Kondisi zona merah terjadi di wilayah tersebut.
Dirinya berharap ada perhatian khusus. “Nah ini perlu area perhatian kita bersama, khususnya di wilayah Mataraman. Yakni di Blitar, Ponorogo ini kasusnya tinggi-tinggi. Jadi sabuk Mataraman ini lagi perlu perhatian ekstra,” terangnya.
Untuk itu, target pertama wilayah Mataraman diharapkan bisa melandai terlebih dulu. Setelah itu, target selanjutnya diharapkan bisa turun.
“Jadi tentu akan kita melaporkan apa yang kami dengar bahwa keputusan tempat wisata ditutup, mudah-mudahn kita bisa melalui ini dengan baik. Sehingga kasus Covid-19 ini tidak melonjak,” jelasnya.
Sementara soal perpanjangan masa PPKM, Wagub Emil menjelaskan, bahwa yang lebih penting adalah hal kewaspadaan masih harus berlanjut. “Karena apa ? karena PPKM ini berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB itu sama sekali tidak ada aktivitas, hampir. Toko atau penjual barang-barang esensial masih diizinkan berjualan. Tapi PPKM bukan sektornya yang dilarang, tapi jamnya dibatasi, pabrik masih boleh beroperasi,” terangnya.
Emil pun mengingatkan bahwa selain PPKM, masih terdapat Perda yang mengatur tentang protokol kesehatan (Prokes). Lalu Pergub juga mengatur soal Prokes dan sanksinya. Termasuk PPKM merupakan tambahan syarat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk membatasi work from home (WFH).
“Yakni hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Lalu membatasi pusat perbelanjaan hanya bisa sampai jam 8 malam. Membatasi kapasitas makan di tempat sampai 25 persen. Dan tentunya yang lainnya relatif sama. Rumah ibadah 50 persen. Tatap muka ditiadakan. Jadi relatif tetap sama,” jelasnya. (ST02)