• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Desember 2023
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Libatkan Banyak Instansi, Penegakan Prokes di Surabaya Lebih Efektif

by Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021

Surabayatoday.id, Surabaya – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.

BACA JUGA:  "WargaKu” Milik Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Lagi, Kini dari Kemenpan-RB

“Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” kata Eddy, Minggu (24/1).

Di dalam penegakan protokol kesehatan, Eddy menegaskan bahwa tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan.

“Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan,” kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.

Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

BACA JUGA:  Gapura Megah Berdiri di Kecamatan Kedungadem Perbatasan Lamongan 

Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP,” terangnya.

Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan bahwa jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Launching Surabaya Mengajar

“RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif,” tegas dia.

Meski demikian, Eddy menuturkan, bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan,” pungkasnya. (ST01)

 

Tags: OPDPemkot SurabayaPerwaliProkesProtokol KesehatanSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bromo Jadi Taman Nasional Tercantik di Dunia

Sabtu, 2 Desember 2023

Mobilitas Personel Satpol PP Surabaya Dipantau Aplikasi Sapu Jagat

Sabtu, 2 Desember 2023
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina.

Pemkot Surabaya Perluas Layanan dan Masifkan Skrining HIV

Sabtu, 2 Desember 2023
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser saat menemui perwakilan buruh di kantor Satpol PP Surabaya.

Kasatpol PP Surabaya: Saya Maafkan, tapi Proses Hukum Terus Jalan

Jumat, 1 Desember 2023

5 Alasan Mengapa Pilih Oriflame

https://www.surabayatoday.id/wp-content/uploads/2023/10/VID-Oriflame.mp4

Berita Terkini

Bromo Jadi Taman Nasional Tercantik di Dunia

Sabtu, 2 Desember 2023

Mobilitas Personel Satpol PP Surabaya Dipantau Aplikasi Sapu Jagat

Sabtu, 2 Desember 2023
Peninjauan panel Surya di PT HM Sampoerna oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

10.550 Panel Surya PT HM Sampoerna Diresmikan

Sabtu, 2 Desember 2023
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina.

Pemkot Surabaya Perluas Layanan dan Masifkan Skrining HIV

Sabtu, 2 Desember 2023
Rektor ITS Mochamad Ashari  menerima penghargaan sebagai Tokoh Peningkatan Mutu Pendidikan Jawa Timur dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Rektor ITS Terima Penghargaan Tokoh Peningkatan Mutu Pendidikan Jatim

Sabtu, 2 Desember 2023
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In