• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Fraksi PKB Surabaya Setuju Tempat Hiburan Ditutup Selamanya

by admin
Selasa, 5 Januari 2021

Surabayatoday.id, Surabaya – Polemik baru muncul ketika terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun sebagai revisi atas Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Dalam Perwali No 67 Tahun 2020 tersebut, tertuang sanksi administrasi bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, baik perseorang maupun pelaku usaha.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz menilai sejatinya tidak ada perubahan sama sekali atas kedua Perwali sebelumnya. Hanya perbedaan terletak dengan adanya sanksi.

BACA JUGA:  Vaksin Sinovac Diprioritaskan pada Daerah yang Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tinggi

“Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya. Karena di pasal 38 (Perwali No 67 2020) setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp 150 ribu,” katanya.

Di satu sisi, Mahfudz menganggap bahwa warga Kota Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit. “Bukan malah ditakut-takuti dengan sanksi,” imbuhnya.

Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat hiburan atau wisata atas regulasi Perwali, yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Kota Surabaya.

BACA JUGA:  3 Padat Karya Bengkel Pitstop bagi Driver Online Surabaya Diluncurkan

“Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup sak lawasnya (selamanya). Fraksi PKB setuju Pub, Diskotek, Karaoke Bar macam-macam itu setuju selamanya. Jangan cuma masa pandemi,” tegas Mahfudz.

Menurutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani,” tuturnya.

Diketahui, pelanggar perseorangan akan disanksi sebanyak Rp 150 ribu dan usaha mikro yang melanggar harus membayar denda administrasi Rp 500 ribu. Sementara bagi usaha kecil, dikenai sanksi Rp 1 juta. (ST01)

BACA JUGA:  Ratusan Event Sepanjang 2025, Surabaya Perkuat Posisi sebagai Kota Wisata dan Budaya
Tags: Covid-19DPRD SurabayaFraksi PKBPerwaliProtokol Kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In