• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Fraksi PKB Surabaya Setuju Tempat Hiburan Ditutup Selamanya

by admin
Selasa, 5 Januari 2021

Surabayatoday.id, Surabaya – Polemik baru muncul ketika terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun sebagai revisi atas Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Dalam Perwali No 67 Tahun 2020 tersebut, tertuang sanksi administrasi bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, baik perseorang maupun pelaku usaha.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz menilai sejatinya tidak ada perubahan sama sekali atas kedua Perwali sebelumnya. Hanya perbedaan terletak dengan adanya sanksi.

BACA JUGA:  Tim SFQR TNI AL Lanal Banyuwangi Gagalkan Transaksi Ilegal Ribuan Baby Lobster

“Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya. Karena di pasal 38 (Perwali No 67 2020) setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp 150 ribu,” katanya.

Di satu sisi, Mahfudz menganggap bahwa warga Kota Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit. “Bukan malah ditakut-takuti dengan sanksi,” imbuhnya.

Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat hiburan atau wisata atas regulasi Perwali, yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Tambah Bed dan Kirim Mobil PCR Test ke Bangkalan

“Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup sak lawasnya (selamanya). Fraksi PKB setuju Pub, Diskotek, Karaoke Bar macam-macam itu setuju selamanya. Jangan cuma masa pandemi,” tegas Mahfudz.

Menurutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani,” tuturnya.

Diketahui, pelanggar perseorangan akan disanksi sebanyak Rp 150 ribu dan usaha mikro yang melanggar harus membayar denda administrasi Rp 500 ribu. Sementara bagi usaha kecil, dikenai sanksi Rp 1 juta. (ST01)

BACA JUGA:  Seluruh Elemen Surabaya Bergerak Serentak Bagikan Sembako ke Warga
Tags: Covid-19DPRD SurabayaFraksi PKBPerwaliProtokol Kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In