Surabayatoday.id, Surabaya – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya di Jalan Gayungsari nomor 124 Surabaya telah diresmikan, 15 September 2020 lalu. Laboratorium yang difungsikan untuk tes swab secara gratis oleh warga Surabaya.
Sedangkan bagi warga luar daerah, juga tetap dapat memanfaatkan layanan Labkesda itu. Bedanya, bagi warga non-Surabaya harus bayar. Biayanya Rp 125 ribu.
Labkesda ini buka 24 jam nonstop. Laboratorium itu dapat memeriksa 2.000-4.000 sampel setiap hari. Kemudian untuk hasil bisa diketahui 2-3 hari.
Namun sejak tanggal 28 Desember 2020 lalu, Labkesda tidak bisa mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif. Tak hanya di Labkesda, bahkan seluruh puskesmas di Surabaya juga tidak bisa melayani hal tersebut.
Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @sehatsurabayaku. Akun ini merupakan akun milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
“Pengumuman. Mulai tanggal 28 Desember 2020 seluruh Puskesmas dan labkesda Kota Surabaya tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif,” demikian unggah akun tersebut.
Di unggahan yang sama, tercantum bahwa pelayanan tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif ini berlaku sampai 4 Januari 2021. Hal itu merujuk surat Dinkes nomor 443/54262/436.7/2020 tentang surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR.
Dalam surat itu sendiri menyatakan surat dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran wali kota nomor 443/11047/436.8.4/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 di tempat kerja pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Selain itu juga menindaklanjuti surat edaran wali kota nomor 443/11048/436.8.4/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 bagi masyarakat.
“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa untuk hasil pemeriksaan swab dengan hasil negatif hanya diberitahukan secara lisan kepada yang bersangkutan,” demikian tertulis dalam surat Dinkes tersebut.
Pada surat yang ditandatangani Kepala Dinkes Febria Rachmanita itu, Puskesmas dan Labkesda tidak diperkenankan mengeluarkan surat keterangan hasil negatif secara tertulis mulai tanggal 28 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (ST01)