Surabayatoday.id, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas wali kota Surabaya. Whisnu Sakti menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo.
Penunjukan tersebut dilakukan Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.
Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam (23/12). Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada gubernur.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota Surabaya sebagai wali kota Surabaya.
“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12),” terangnya.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terangnya.
“Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tambah Khofifah.
Seperti diberitakan, Khofifah juga telah memberitahukan pengangkatan Whisnu Sakti sebagai wali kota. Khofifah pada akun Instagramnya @khofifah.ip mengunggah dua foto.
Foto pertama yakni gambar Whisnu Sakti Buana. Foto kedua adalah tanda terima surat yang dikirimkan ke sekrwtaris daerah Kota Surabaya.
Di unggahan itu, Khofifah juga memberikan narasi. “Atas dasar radiogram Kemdagri no 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen OTDA, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya,” tulisnya.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang Definitif. Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar sukses,” tulisnya lagi. (ST02)