Surabayatoday.id, Surabaya – Pasca ditunjuknya Tri Rismaharini sebagai menteri sosial oleh Presiden Joko Widodo di Kabinet Indonesia Maju, posisi wali kota Surabaya menjadi lowong. Untuk mengisi jabatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota Surabaya.
Hal ini diketahui dari akun Instagram Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip. Di akun tersebut, Khofifah memposting dua foto. Foto pertama yakni gambar Whisnu Sakti Buana, foto kedua adalah tanda terima surat yang telah ia tandatangani yang dikirimkan kepada sekretaris daerah Kota Surabaya.
Pada postingan itu, Khofifah kemudian memberikan narasi. Ia mengatakan surat tugas yang ia tandatangani adalah berdasarkan radiogram dari Dirjen Otonomi Daerah.
“Atas dasar radiogram Kemdagri no 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen OTDA, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST Wakil Wali Kota Surabaya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota Surabaya,” tulisnya.
Ia juga memberikan narasi di alinea kedua. “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya wali kota Surabaya yang definitif,” tulisnya pula.
Sedangkan pada foto kedua diketahui bahwa surat itu dikirimkan kepada sekretaris daerah Kota Surabaya. Namun dalam tanda terima itu, surat diterima oleh Aditya, ajudan wakil wali kota Surabaya. Tanggal terima surat adalah 24 Desember 2020.
Di sisi lain, selain dikirimkan ke sekretaris daerah Kota Surabaya, surat yang sama juga meminta agar dikirimkan ke Whisnu Sakti Buana, menteri dalam negeri dan ketua DPRD Surabaya. (ST01)