Surabayatoday.id, Surabaya – Salah satu ruang karaoke di Sidoarjo digerebek Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/12). Gara-garanya, di tempat tersebut diduga ada praktik esek-esek.
Ternyata dari hasil penggerebekan, polisi memang memergoki ada adegan seks. Dari tempat tersebut, polisi kemudian mengamankan satu perempuan yang disinyalir sebagai muncikari.
Perempuan itu berinisial JR alias MS, (41) warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kini ia dijadikan tersangka dan ditahan.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan penggerebekan itu bermula informasi dari masyarakat. Pada 15 Desember 2020 malam, polisi mendatangi tempat karaoke di salah satu jalan di Kota Delta itu.
“Setelah ada informasi dari masyarakat, kami bergerak dan mengamankan pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” katanya.
Menurut dia, JR alias MS diduga bereperan sebagai muncikari. Ia yang menawarkan pemandu lagu untuk dapat diajak berhubungan intim di tempat karaoke.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruangan karaoke, polisi memang memergoki adanya adegan esek-esek. Dipergoki ada dua pemandu lagu dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
Mengetahui hal tersebut, polisi juga membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan. Waktu di ruangan kita temukan ada dua wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan pula beberapa barang bukti. Di antaranya uang unai Rp. 1.400.000, bill room, celana wanita dan laki-laki. (ST01)