Surabayatoday.id, Surabaya – Didatanginya rumah orang tua Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD di Pamekasan berbuntut pada ranah hukum. Polda Jatim mengamankan satu pria yang diduga melakukan ancaman pembunuhan.
Pria tersebut berinisial AD. Ia diduga yang mengucapkan kata “bunuh, bunuh” saat terjadinya aksi massa yang mendatangi rumah keluarga atau orang tua Mahfud MD pada awal bulan Desember lalu.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pascaaksi sekelompok massa di Pamekasan, Madura. Menurutnya, saat itu ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa dan membubarkan diri.
Massa kemudian melewati rumah keluarga Mahfud MD. “Kemudian kita ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang. Namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh,” ungkap Nico Afinta, Sabtu (5/12).
Atas hal itu, ada laporan ke kepolisian atas ancaman tersebut. Polres Pamekasan dibantu Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AD. “Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” lanjut kapolda.
Selain mengamankan AD, polisi menyita barang bukti. Yakni bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 160 KUHP, pasal 335 KUHP dan/atau pasal 93 juncto pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Kejadian penggerudukan ini sebelumnya terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah orang tua Mahfud MD didatangi massa. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi. (ST04)