• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Besok Mulai Masa Tenang, Tim Kampanye Wajib Menonaktifkan Akun Medsos

by Redaksi
Sabtu, 5 Desember 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Jelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, KPU Kota Surabaya meminta masa tenang tidak digunakan untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye. Salah satunya adalah tidak menggunakan Media Sosial (Medsos) sebagai alat kampanye.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, Paslon atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun medsosnya di masa tenang.

BACA JUGA:  Usai Dilantik, Khofifah Langsung Rakor

“Di pasal 50 dijelaskan bahwa akun resmi media sosial paling lambat dinonaktiffkan sebelum dimulainya masa tenang, ini berlaku juga bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye,” jelas Subairi.

Dalam pilwali Surabaya ini, masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020. Untuk itu, penonaktifan akun sebelum masa tenang menjadi hal yang penting untuk dipatuhi setiap Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye.

“Dengan mematuhi aturan kampanye, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tagline Pilwali Surabaya tahun 2020 yakni pemilihan bermartabat, Surabaya hebat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sediakan Wisata Para Turis di Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya Siapkan Wahana Offroad di Tahura Pakal

Subairi juga menyampaikan, akan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengawasi akun Medsos agar tidak digunakan sebagai media kampanye pasangan calon pada masa tenang.

“Jika ada pelanggaran, tentunya KPU akan menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (ST01)

Tags: KampanyeKPU SurabayaMasa TenangPilkada SerentakPilwali Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim–Kalteng Catat Transaksi Rp 2,082 Triliun Lebih,

Jumat, 24 April 2026

Surabaya Tancap Gas Digitalisasi Parkir, 711 Petugas Parkir Sudah Terintegrasi Sistem Non-Tunai

Jumat, 24 April 2026

Pemkot Surabaya Targetkan Skema Pengalihan Arus untuk Atasi Banjir Surabaya Selatan Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim–Kalteng Catat Transaksi Rp 2,082 Triliun Lebih,

Jumat, 24 April 2026

Surabaya Tancap Gas Digitalisasi Parkir, 711 Petugas Parkir Sudah Terintegrasi Sistem Non-Tunai

Jumat, 24 April 2026

Pemkot Surabaya Targetkan Skema Pengalihan Arus untuk Atasi Banjir Surabaya Selatan Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 April 2026

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In