Surabayatoday.id, Surabaya – KPU Kota Surabaya terus berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Salah satu caranya adalah mendorong masyarakat yang belum melakukan rekam KTP elektronik atau biasa disebut KTP-el atau e-KTP agar segera melakukan perekaman.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1017/PL.02.1.SD/01/KPU/XI/2020. Surat tersebut tentang gerakan mendukung rekam KTP elektronik.
“KPU Surabaya dibantu PPK dan PPS memberikan undangan rekam KTP – el kepada pemilih secara langsung. Hal ini mendapatkan respon positif dari pemilih yang nanti akan menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebagai persyaratan untuk memberikan suara pada saat pemungutan suara, masyarakat perlu menunjukkan KTP elektronik di TPS. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau ke Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Sedangkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya di awal November 2020 lalu, ada 71.559 ribu warga, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dalam upaya pemenuhan administrasi kependudukan, Dispendukcapil juga telah berkirim surat mengundang warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini.
Kepala Kadispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji berharap warga yang belum melakukan perekaman (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) agar segera melakukannya, terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
“Kami kirimkan surat. Tujuannya supaya masyarakat semua tahu dan menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik,” kata Agus Imam Sonhaji beberapa waktu lalu.
Agus, sapaan akrab Agus Imam Sonhaji merinci, 71.559 ribu warga tersebut di antaranya terdiri dari warga yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian warga yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.
“Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” papar Agus.
Selain itu, ia menjelaskan untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan.
“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” paparnya.
Sedangkan, untuk orang yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum tahun 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. “Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” urainya.
Berikutnya, untuk pelayanan perekaman di Gedung Siola, jadwalnya mulai Senin – Jumat, pukul 07.30 – 21.30 WIB. Kemudian di hari Sabtu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Kemudian, setelah tiba di lokasi, warga dapat mengambil antrean secara online dari website http://ssw.surabaya.go.id/anjungan/.
“Setelah itu pilih antrean e-KTP Siola dan klik perekaman. Itu adalah nomor antreannya. Untuk di kecamatan jam dan harinya mengikuti jam kecamatan,” jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman. “Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun kantor kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens),” urainya. (ST01)