• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tawarkan Investasi, Pria Asal Sidoarjo Ini Ditahan Polisi

by Redaksi
Rabu, 25 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Bermodus investasi jual beli mata uang asing atau forex dengan janji keuntungan yang menggiurkan, pria asal Sidoarjo ditahan polisi. Dia adalah Panji P (39), warga Perumahan Citra Garden, Sidoarjo. Dari perbuatannya, ia diduga telah menipu beberapa orang sebesar Rp 15 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan sebetulnya ada sekitar 20 korban yang merasa dirugikan. Namun polisi mengungkap kasus ini dari laporan salah satu korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

BACA JUGA:  Akhiri Penantian 37 Tahun, Jatim Boyong Gelar Juara Umum MTQ Nasional ke-29

“Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 20 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp15 miliar. Namun jumlah investasi per orang beragam” ungkapnya, Rabu (25/11).

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko berdasar keterangan dari korban, kasus dugaan penipuan ini waktunya juga tidak sama. Ada yang mulai 2017 sampai periode 2018.

Sedangkan para korban menaruh kepercayaan pada tersangka karena sebelumnya mereka adalah teman kerja. Mereka sama-sama bekerja di salah satu bank.

BACA JUGA:  Mahasiswa ITS Ciptakan Pasir Kucing Ramah Lingkungan

Ceritanya, tersangka menawarkan korban agar mau melakukan investasi. Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen.

“Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” ujarnya.

Sebaliknya, hasil investasi malah digunakan tersangka untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, kemudian mobil SUV BMW, lalu sepeda motor Honda Scoopy, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Realisasi Investasi Surabaya Terbesar Kedua Se-Indonesia

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan penyidik terus melakukan penyidikan dan memungkinkan ada tersangka lain.

Sementara itu, salah satu korban berinisial MER, mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka. Namun, selama setahun berinvestasi, keuntungan yang dijanjikan pun tak kunjung dibayarkan. (ST04)

Tags: BankInvestasiPenipuanPolda JatimTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026
(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp 147,7 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In