Surabayatoday.id, Surabaya – Ada 144 pengembang di Surabaya yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Di Kota Pahlawan ini, 240 pengembang, namun yang baru menyerahkan PSU sejumlah 96 pengembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan ini agar segera menyerahkan PSU-nya. Sebab PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar.
Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian, ada pula kendala terkait perbedaan luasan lahan.
“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko menghadiri acara kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya, Jumat (20/11) lalu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya itu, dihadiri pula para pengembang perumahan yang ada di Kota Pahlawan.
Dari situ diketahui ada 144 pengembang yang belum menyerahkan. Hingga saat ini ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang.
Menurut Hendro Gunawan, agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya. Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.
Dengan demikian, kata Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan. “Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” papar dia. (ST01)