Surabayatoday.id, Surabaya – KPU Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) iklan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, Jumat (6/11). Rakor tersebut mengundang LO Paslon 1 dan 2, Bawaslu Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi paslon dalam iklan di media cetak, TV dan radio. Hal itu sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PKPU 4 tahun 2017.
“Patokan KPU Surabaya tentang iklan kampanye adalah pasal 5 ayat 30 e PKPU 11 merupakan hasil perubahan dari PKPU 4, kemudian pasal 32, pasal 33, pasal 34, 35 sampai 36,” ujarnya.
Sedangkan Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi menyampaikan iklan kampanye yang difasilitasi KPU akan tayang selama 14 hari masa kampanye.
Menurut dia, Parpol atau Paslon menyerahkan materi iklan kampanye yang dilakukan 14 hari sebelum masa penayangan iklan kampanye. Setelah itu KPU akan melakukan aproval materi iklan bersama Bawaslu dan Paslon.
“Jika sesuai akan ditayangkan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang,” jelas Subairi.
Rakor ini sendiri digelar di kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman. Selain dihadiri Nur Syamsi, dan Subairi, anggota KPU lain yang hadir adalah Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist. (ST01)