• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Mau Edarkan Uang Palsu Rp 16,2 Miliar, Enam Tersangka Ditangkap Polisi Duluan

by Redaksi
Kamis, 5 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus uang palsu. Uang itu diamankan dari enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu uang antar wilayah. Total uang palsu yang diamankan adalah pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 16,2 miliar lebih.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan enam orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.

BACA JUGA:  Pesisir Tuban Dirancang Jadi Texas in East Java

“Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin ofset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar metrai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (5/11).

Ia menjelaskan, barang bukti uang palsu yang disitanya itu ada yang berupa pecahan 100 ribu sejumlah 9.460.000.000. Kemudian ada juga uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah 16.262.000.000.

Menurutnya, penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi. Kronologinya, kasus itu sendiri berawal sejak pertengahan November 2019. Dimana, tersangka SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.

BACA JUGA:  Hilang Sejak Selasa, Ara Ditemukan; Ternyata Ada Konflik Keluarga

Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut. Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon.

Kemudian April 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Selanjutnya, pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 10 miliar.

Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat juga mendapat bagian Rp 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.

BACA JUGA:  Penetapan Hari RPL, Pemkab Bojonegoro Bakal Lanjutkan RPL Jenjang S2

“Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi.,” terangnya.

Ia menyebut tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan. Ia bisa mencetak uang palsu itu karena dulunya pernah bekerja di percetakan.

Atas kasus ini, para tersangka pun terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (ST04)

Tags: KomplotanKriminalPolrestabes SurabayaTersangkaUang PalsuUpal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In