• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Desember 2023
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pelanggaran Netralitas ASN, Kadispora Surabaya Disanksi Wali Kota

by Redaksi
Rabu, 4 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi kepada salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot yang dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada di luar wilayah Surabaya. Sanksi itu diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, bahwa surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Khofifah Ajak IWAPI Terus Berkontribusi Menguatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Jatim

“Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata Febriadhitya, Rabu (4/11). Namun ia tidak menyebutkan sanksi apa yang diberikan itu.

Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Stunting Turun Drastis, tapi Eri Cahyadi Inginkan Surabaya Zero Kasus

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan, bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. “Tepatnya di Kabupaten Pacitan,” kata Afghani.

BACA JUGA:  Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya Tetap Laksanakan Imunisasi di Sekolah

Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni wali kota Surabaya. “Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN,” tandasnya. (ST01)

Tags: Afghani WardhanaASNKadisporaNetralitasPemkot SurabayaSanksiWali Kota
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pojok Statistik ITS – BPS Jatim Menjadi yang Terbaik di Indonesia

Rabu, 6 Desember 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kunjungan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Asep Dedi Mulyadi di Gedung Negara Grahadi.

Menerima Kunjungan Kepala Divre Perhutani Jatim, Khofifah : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Maksimalkan Potensi Ekonomi Perhutanan Sosial

Rabu, 6 Desember 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima predikat “A” untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  2023.

Dihadiri Wapres, Surabaya Kembali Raih Penghargaan Predikat “A” Akuntabilitas Kinerja

Rabu, 6 Desember 2023
Pertemuan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di gedung Negara Grahadi.

Pimpinan OJK Regional 4 Jatim Bertemu Khofifah, Ini yang Dibahas

Rabu, 6 Desember 2023

5 Alasan Mengapa Pilih Oriflame

https://www.surabayatoday.id/wp-content/uploads/2023/10/VID-Oriflame.mp4

Berita Terkini

Pojok Statistik ITS – BPS Jatim Menjadi yang Terbaik di Indonesia

Rabu, 6 Desember 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kunjungan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Asep Dedi Mulyadi di Gedung Negara Grahadi.

Menerima Kunjungan Kepala Divre Perhutani Jatim, Khofifah : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Maksimalkan Potensi Ekonomi Perhutanan Sosial

Rabu, 6 Desember 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima predikat “A” untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  2023.

Dihadiri Wapres, Surabaya Kembali Raih Penghargaan Predikat “A” Akuntabilitas Kinerja

Rabu, 6 Desember 2023
Pertemuan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di gedung Negara Grahadi.

Pimpinan OJK Regional 4 Jatim Bertemu Khofifah, Ini yang Dibahas

Rabu, 6 Desember 2023
Kegiatan workshop Optimalisasi Komitmen Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Pendopo Malowopati.

Pemkab Bojonegoro Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa

Selasa, 5 Desember 2023
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In