Surabayatoday.id, Surabaya – Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai menyinggung umat Islam sedunia masih jadi isu hangat. Beberapa tokoh dari Indonesia pun menyesalkan pernyataan itu. Bahkan ada gerakan di negara timur tengah untuk memboikot semua produk asal Prancis.
Hal ini rupanya juga merembet ke Jawa Timur. Di media sosial kini viral tentang adanya surat edaran berisi ajakan boikot produk negara itu.
Surat edaran itu memakai kop pemerintahan Desa Panaguan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pada surat tersebut juga ditampilkan gambar logo produk-produk yang diserukan diboikot.
Dalam surat tersebut, ada beberapa tokoh yang tanda tangan. Di antaranya Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin; Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Kabrar; Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli; Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli.
Yang menjadi viral adalah disebutkannya sanksi “siap ludes dengan api membara” jika warga melanggarnya (tidak boikot produk Prancis).
Dalam surat itu, tertulis “Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat:
1. Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
2. Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
3. Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara.
“Kami akan koordinasi, saya panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya,” ujarnya, Selasa (3/11) petang.
Namun meski belum mengetahui secara pasti terkait dengan surat edaran tersebut, ia membenarkan kop surat yang beredar itu sebagai kop surat desa. Hanya saja, ia tidak dapat memastikan, apakah surat yang beredar di medsos tersebut asli atau tidak.
“Saya cek dulu itu. Belum tahu,” tegasnya.
Namun ia menyebut, jika surat itu terbukti asli, maka pihaknya tidak dapat membenarkan sanksi yang terdapat dalam surat tersebut. “Tapi saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya,” tambahnya. (ST04)