• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jangan Sampai Dianggap Mengundurkan Diri, Ini yang Harus Dilakukan CPNS Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

by Redaksi
Minggu, 1 November 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019. Dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.

Bagi mereka yang dinyatakan lolos, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yakni melengkapi persyaratan lain. Jika tidak, mereka dianggap mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto mengatakan bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

BACA JUGA:  MTF Commander Inspeksi Mendadak di KRI SIM-367

“Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id,” katanya.

Selanjutnya, mereka juga melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas foto terbaru. Foto tersebut dengan memakai pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan  yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Tegur Kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” terang Hendri.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkas Hendri. (ST01)

BACA JUGA:  Aktivasi IKD Surabaya Capai 139.970
Tags: BKDCPNSLolosMengundurkan DiriPemkot SurabayaSeleksi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Wali Kota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji Imbau Warga Jaga Kerukunan dan Tolak Adu Domba

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In