• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

PT Avila Prima Wajib Lunasi Tagihan 16 Kreditur Rp 463 Miliar

by Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur senilai total Rp 463.562.700.285,96.

Salah satu pengurus PKPU PT Avila Bonar Sidabuke mengungkapkan, bahwa 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren. Ini merujuk pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Bantu Biayai Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

“Yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk,” katanya, Senin (26/10).

Selain itu, Bonar menandaskan, yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina .

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Perbanyak Program Padat Karya UMKM

“Total tagihan yang harus dilunasi PT Avila Prima terhadap 16 kreditur tersebut senilai Rp 463.562.700.285, 96,” ujarnya.

PT Avila Prima Intra Makmur, yang salah satunya menjadi pengembang perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur, telah diputus PKPU oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.

Menurut Bonar, pada sidang lanjutan hari Jumat 23 Oktober 2020, PT Avila Prima belum membuat proposal perdamaian, sehingga ditetapkan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

BACA JUGA:  Pakar ITS: Merosotnya IHSG Berdampak Signifikan pada Perekonomian Indonesia

“Sidang perkara PKPU PT Avila Prima berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020. Dalam agenda sidang tersebut tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila,” katanya. (ST04)

Tags: DebiturEkonomiKrediturPKPUPN Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kegiatan Entrepreneurship Opportunity Sharing Seminar & Training bertema “Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Bisnis dan Pengembangan Usaha” yang digelar Ciputra Entrepreneurs Club.

CEC Gelar Seminar Entrepreneurship Berbasis AI, UMKM Babat Jerawat Antusias Ikuti Pelatihan

Selasa, 9 Desember 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam misi dagang Jatim dengan Kepri.

Misi Dagang Jatim-Kepri Catatkan Transaksi Tertinggi Capai Rp 4,456 Triliun

Senin, 8 Desember 2025
Ketua Dekranasda Jawa Timur Arumi Bachsin

Ketua Dekranasda Jatim Dorong Anak Muda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Sabtu, 6 Desember 2025
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Tim kesehatan dari KRI dr. Soeharso-990 diturunkan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada warga terdampak banjir di wilayah Aceh.

KRI dr Soeharso-990 Terjunkan Tim Kesehatan untuk Bantu Warga Terdampak Banjir di Lhokseumawe

Rabu, 10 Desember 2025
Foto ilustrasi, penggunaan parkir digital yang sudah diterapkan di Surabaya.

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital 2026

Selasa, 9 Desember 2025
Para orang tua usia lanjut usia diwisuda dalam program Selantang di Graha YKP, Medokan Asri Utara, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

1.722 Peserta Lulus Program Selantang

Selasa, 9 Desember 2025
Posko Peduli Bencana Sumatera di Balai Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Salurkan Kembali Bantuan Logistik untuk Sumatera Lewat Jalur Laut

Selasa, 9 Desember 2025
Istighotsah bersama yang digelar di lobi Balai Kota Surabaya lantai dua.

Gelar Istighotsah, Pemkot Surabaya Doakan Keselamatan Kota dan Saudara Sebangsa yang Terdampak Bencana

Selasa, 9 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In