Surabayatoday.id, Kupang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar misi dagang bersama provinsi lain di Indonesia. Kali ini, pemerintahan di ujung timur pulau Jawa itu melakukan misi dagang dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
Agenda ini pun tercatat sebagai misi dagang offline ketiga di tahun 2020 dan menjadi yang pertama semenjak pandemi Covid-19. Misi dagang yang dilaksanakan di Palacio Grand Ballroom Aston Hotel Kota Kupang, NTT ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Senin (26/10).
Sejak dibuka pukul 08.00 hingga 17.00 WITA, tercatat transaksi jual beli senilai Rp. 212.215.700.000 dari 64 transaksi. Nilai tersebut berasal dari transaksi jual sebanyak 39 transaksi atau setara Rp 140.758.700.000. Lalu transaksi beli sebanyak 25 transaksi atau setara Rp 71.457.000.000.
Beberapa komoditi yang jadi primadona antara lain beras, besi, bibit bawang merah, cengkeh dan pupuk organik. Wagub Emil Dardak menyampaikan, langkah misi dagang yang dilakukan Pemprov Jatim tidak menekankan pada trading, namun pada pola pengayaan investasi.
“Jadi tadi kami sampaikan bahwa polanya bukan hanya trade tapi invesment and trade,” ujarnya.
“Jadi kita berinvestasi di sini, kita juga bisa mendorong trading ke Jawa Timur,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai bupati Trenggalek itu.
Berinvestasi yang dimaksud yakni lewat dukungan pada nilai tambah produk. Cara tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan sektor perdagangan dan manufaktur di Jatim
“Kami juga terbuka untuk mensinergikan dan mendorong nilai tambah produk di NTT,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, bahwa melalui penyelenggaraan Misi Dagang kali ini diharapkan bisa menjadi pembuka jalan bagi keberlanjutan kerjasama yang terjalin antara pedagang Jatim dan NTT. Sehingga dalam pelaksanaan Misi Dagang tersebut, tak hanya fokus pada besaran transaksi yang dihasilkan, tapi juga bagaimana kelangsungan kerjasama di masa depan.
“Jadi yang penting bukan hanya mengejar transaksi saat ini tapi membuat hubungan yang berkelanjutan antar pedagang,” imbuhnya. (ST02)