Surabayatoday.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan dua aset tanah dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, mengatakan pihaknya bekerja mengembalikan aset itu setelah ada permintaan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” katanya, Rabu (21/10).
Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari wali kota, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.
Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.
Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Pembangunan itu bermasalah, sehingga wali kota meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” urainya.
Sementara itu, Risma menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan terima kasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Risma.
Ia juga mengaku bahwa aset ini ada sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia tidak bisa menjawab.
“Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak/Ibu,” imbuhnya.
Setelah itu, ia tertegun lama, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu pun tak kuat menahan bahagianya. Tangisnya pun pecah. Sambil mengusap air mata dan suara bergetar, ia sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada jajaran kejaksaan.
“Alhamdulillah sedikit demi sedikit aset itu bisa kembali, termasuk gongnya itu aset YKP yang cukup besar,” katanya. (ST01)