Surabayatoday.id, Surabaya – Pilwali Surabaya bakal digelar 9 Desember 2020. Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Namun beredar kabar melalui media sosial (medsos), puluhan nama pejabat di Pemkot Surabaya menjadi tim suksesnya pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji.
Para pejabat tersebut adalah orang-orang yang memiliki jabatan strategis. Misalnya kepala dinas, kepala bagian dan camat. Bahkan dalam kabar yang beredar di medsos itu juga menyebutkan tugas masing-masing ASN yang jadi pejabat itu.
Pemkot Surabaya pun langsung bereaksi atas kabar tersebut. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
Diduga, iformasi yang beredar di aplikasi percakapan whatsapp itu sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab. “Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar,” katanya.
Menurut Febri, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” kata dia.
Selain itu, Febriadhitya menegaskan, bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia.
Febriadhitya menjelaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.
“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” terangnya.
Febriadhitya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.
“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” pungkas dia. (ST01)