Surabayatoday.id, Surabaya – Dana hibah bagi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo segera dicairkan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 48 tahun 2020. Perwali ini tentang pemberian hibah kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Surabaya.
Risma mengatakan sudah menandatangani Perwali tersebut pada 29 September 2020. Saat ini, prosesnya masih persiapan untuk dibagikan.
Ia menegaskan tujuan pemberian dana hibah ini sebagai upaya preventif penanganan dan pencegahan serta untuk memutus mata rantai penyeberan Covid-19. “Yang paling penting juga ini untuk menumbuhkan semangat kegotongroyongan pada masyarakat dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 ini,” katanya, Sabtu (3/10).
Menurutnya, para Gugus Tugas di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo sudah bekerja cukup berat. Mereka membantu dalam mengamankan kampung, memberangkatkan dan mengawal warganya yang akan isolasi di hotel dan Hotel Asrama Haji serta berbagai tugas lain yang harus dilakukan.
“Jadi, sangat berat mereka kerjanya, makanya ada bantuan dari Pemkot Surabaya dan DPRD, karena itu juga atas persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD,” lanjut Risma.
Selain itu, rencananya para Gugus Tugas di Kampung Tangguh ini juga dites swab semua. Hal itu untuk menindaklanjuti usulan dari para camat yang meminta mereka untuk dilakukan tes swab semuanya.
“Ya kita nanti akan tes swab semuanya,” tegasnya. (ST01)