SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan bangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. Sebab, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar konstruksi dapat mengancam keselamatan warga di sekitarnya.

“Saya mohon seluruh warga Kota Surabaya, ayo waspada. Kalau ada tempat usaha atau bangunan yang mencurigakan, tolong diperhatikan. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Pemkot,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (3/11/2026).

Ia mencontohkan temuan bangunan indekos enam lantai di kawasan Pakal yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan dan memiliki struktur yang mengkhawatirkan. Bahkan, keberadaannya disebut berdampak pada rumah warga di sekitarnya hingga mengalami kerusakan.

Menurut Wali Kota Eri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan dampak lebih besar apabila mengalami kerusakan atau roboh. Terlebih, jika berada di tengah kawasan permukiman.

“Kalau bangunan itu roboh, dampaknya bisa lebih besar karena ada rumah warga di sekitarnya. Ketinggian dan strukturnya juga mengkhawatirkan. Karena itu, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Penertiban hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau membahayakan warga Surabaya, izinnya tidak ada, dan strukturnya mengkhawatirkan, ya harus ditertibkan. Jangan membangun semaunya sendiri. Ini negara hukum, semua harus mengikuti aturan,” pungkasnya. (ST01)