SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyegel 23 kios di kawasan Jalan Tambak Mayor-Tanjungsari. Penindakan dilakukan karena kios tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, aktivitas perdagangan buah di lokasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penyegelan terbaru dilakukan terhadap tujuh kios pada Rabu (28/10/2026). Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, sebelumnya petugas telah menyegel 16 kios di kawasan tersebut. Hingga kini, seluruh kios itu masih dalam kondisi tersegel.

“Jadi di sepanjang Jalan Tanjungsari itu ada kios-kios yang tidak memiliki IMB atau PBG untuk beraktivitas. Dulu sudah pernah ada 16 kios yang kita segel dan sekarang masih tersegel,” kata Irna, Jumat (30/10/2026).

Dengan penambahan tujuh kios tersebut, total bangunan yang telah disegel Satpol PP Surabaya mencapai 23 kios. Irna menyebut seluruh lokasi yang masuk dalam permohonan penertiban terbaru telah ditindak petugas. “Kemarin kita mendapatkan bantuan penertiban lagi dari DPRKPP itu tujuh titik lokasi. Nah, itu sudah kita segel semua,” katanya.

Irna menjelaskan, selain persoalan perizinan bangunan, aktivitas perdagangan buah di kios-kios tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kemacetan. Hal ini terutama disebabkan kegiatan bongkar muat buah yang dilakukan di tepi jalan.

“Karena kalau mereka melakukan penjualan buah di kios tersebut otomatis nanti akan menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan. Nah itu yang akan menimbulkan kemacetan,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Irna menuturkan bahwa Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang agar memanfaatkan empat pasar buah yang telah tersedia dan memiliki izin di kawasan tersebut. “Jadi kita harapkan kios-kios itu tidak berjualan buah di situ, karena di situ ada juga empat pasar buah. Silakan mereka bergabung masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya,” ujarnya.

Menurut Irna, aktivitas bongkar muat di dalam pasar dapat mengurangi gangguan terhadap arus kendaraan. Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap bisa berlangsung tanpa memanfaatkan tepi jalan yang berpotensi menghambat lalu lintas. “Jadi kalau mereka nanti masuk ke pasar, bongkar muatnya itu ada di dalam pasar,” kata dia.

Irna menegaskan, Satpol PP bersama DPRKPP juga akan melanjutkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kios-kios lain di sepanjang Tanjungsari. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian perizinan bangunan. “Pada intinya penyegelan itu adalah karena tidak ada izin bangunan,” imbuh Irna.

Ia menambahkan, DPRKPP ke depan akan melanjutkan pengecekan dan verifikasi terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin. Jika ditemukan kios yang tidak berizin, DPRKPP akan mengajukan bantip kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti dengan penyegelan. “Apabila tidak berizin nanti mereka (DPRKPP) akan mengajukan (Bantip) kepada kami untuk melakukan penyegelan terhadap kios yang belum berizin,” pungkasnya. (ST01)