SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026) pagi. Penertiban dilakukan untuk mendukung normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya yang berstatus sertifikat hak pakai. Berdasarkan hasil pengecekan, bangunan itu juga tidak memiliki izin. “Jadi tadi kita melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry, Kamis (29/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai saluran. Namun, seiring waktu, saluran mengalami penyempitan dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat pengurukan dan keberadaan bangunan PKL di atasnya.
“Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun yang dulu itu terjadi pengurukan, istilahnya saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujarnya.
Jefry menegaskan, normalisasi saluran perlu dilakukan agar pemasangan U-ditch dapat berjalan sesuai rencana. Karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran harus dibongkar untuk membuka akses pekerjaan. “Karena U-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya,” jelas dia.
Meski demikian, Pemkot Surabaya berupaya agar penertiban tersebut tidak menghentikan aktivitas ekonomi para pedagang. Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi agar mereka tetap dapat berjualan.
“Jadi, semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika pelaksanaan proyek ini yang harus membongkar bangunan PKL, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” jelas Jefry.
Sebelum penertiban, Jefry menyebut pihak kecamatan bersama kelurahan telah menyosialisasikan rencana pembongkaran kepada para pedagang. Pada 12 Oktober 2026, seluruh pedagang diundang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana tersebut. “Jadi di situ kita sosialisasikan bahwa sebenarnya di minggu ketiga pekan lalu, harusnya sudah mulai pelaksanaan pembongkaran,” ungkap dia.
Menurut Jefry, pembongkaran semula direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober. Namun, berdasarkan hasil rapat dan permintaan pedagang, pelaksanaannya disepakati pada 28 Oktober 2026. “Itu sesuai dengan hasil rapat yang disepakati bersama oleh pedagang,” imbuhnya.
Ia mengatakan para pedagang memahami bahwa lokasi yang selama ini ditempati merupakan lahan milik Pemkot Surabaya. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi kepentingan pembangunan.
“Pedagang juga memahami bahwa posisi mereka di sana menempati lahan milik pemkot, sehingga ketika pemerintah kota ingin membangun di atas lahan tersebut, maka pedagang sangat mengerti begitu,” katanya.
Sebagai solusi, Jefry menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya menawarkan dua pilihan kepada pedagang, yakni mencari lokasi usaha secara mandiri atau berpindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK).
“Yang pertama kita sampaikan bisa mencari persil secara mandiri. Sebagian dari mereka juga sudah ada gambaran berjualan di mana yang tidak melanggar aturan. Yang kedua, kita juga sudah menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner atau SWK,” kata dia.
Jefry menyebut enam pedagang telah mendaftar untuk berjualan di SWK. Sebagian di antaranya bahkan telah melakukan survei lokasi dan dalam waktu dekat akan mulai berjualan. “Total sudah ada enam pedagang yang mendaftar masuk ke SWK. Sebagian sudah survei dan dalam waktu dekat juga mulai berjualan di SWK,” ujar dia.
Selain itu, Jefry mengungkap, sejumlah pedagang memilih mencari tempat usaha secara mandiri atau memanfaatkan SWK di beberapa wilayah. Lokasi yang menjadi pilihan antara lain Taman Prestasi, SWK Karah, dan SWK Kasuari di Krembangan. “Ada yang memang di Genteng, ada yang masuk ke Taman Prestasi, ada yang masuk ke SWK Karah dua orang. Terus SWK Kasuari di Krembangan, dan beberapa SWK lain,” kata dia.
Jefry menambahkan, para pedagang yang berjualan di Embong Blimbing tidak seluruhnya merupakan warga Kecamatan Genteng. Sebagian lainnya tinggal di wilayah berbeda, seperti Benowo, Siwalankerto, dan Perak. “Mereka bukan warga yang tinggal di Genteng semua. Ada yang (tinggal) beberapa di luar wilayah Genteng. Jadi, yang masuk warga Genteng hanya empat,” pungkasnya. (ST01)


Tinggalkan Balasan