SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada provider yang memasang jaringan kabel tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah. Penertiban terus dilakukan secara rutin, termasuk pemotongan kabel yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan evaluasi perizinan dilakukan bersama tim lintas perangkat daerah (PD). Jaringan yang tidak memiliki izin dapat ditertibkan, termasuk melalui pemotongan kabel. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi kepemilikan jaringan dan provider yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eddy, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan kabel maupun tiang di atas tanah dan jalan milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin. Dalam pelaksanaannya, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penindakan di lapangan melibatkan Satpol PP dan DSDABM Surabaya.

Menurut Eddy, kabel tanpa izin ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran dan permukiman. Sementara itu, pemasangan jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah. Kawasan Kota Lama Surabaya telah memiliki fasilitas tersebut. “Ke depan, penataan serupa akan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut,” imbuhnya.

Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027, dengan prioritas koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata infrastruktur kota agar lebih tertib dan rapi.

“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkasnya. (ST01)