SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari bau hingga potensi pencemaran air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. “Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser ditemui di sela kegiatan penertiban.

Menurut Fikser, setelah penertiban pada Agustus 2026, warga juga meminta agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan. “Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan (aktivitas usaha) pengelolaan sampah tanpa izin,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. Tahap awal penertiban kemudian difokuskan pada aktivitas usaha yang berdiri ilegal di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya. “Sehingga kemudian kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” jelasnya.

Fikser mengatakan, penertiban terhadap aset pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih. Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap. “Kita akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” katanya.

Selain itu, Fikser menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. Pendampingan tersebut mencakup proses pemenuhan persyaratan perizinan.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Pada saat sosialisasi, kalau ada warga yang mau (mengurus izin), kami turunkan tim, kita melakukan pendampingan buat warga untuk melakukan proses perizinan,” jelas dia.

Fikser menyebut, legalitas usaha pemilahan sampah harus didukung sejumlah persyaratan. Di antaranya kepemilikan lahan, alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu. “Syaratnya selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” katanya.

Menurut Fikser, pendampingan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada warga agar tetap dapat menjalankan usaha pengelolaan sampah sesuai ketentuan. “Kita dari Dinas Lingkungan Hidup akan mendampingi warga yang melakukan usaha ini supaya mereka juga bisa bekerja melakukan usaha mereka dengan baik,” ujarnya.

Fikser mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh 97 persil yang telah terdata dapat ditangani. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi aktivitas yang tersebar di sejumlah titik.

“Kita tahu bahwa proses ini pasti ada yang keberatan. Tetapi kemudian keberatan mereka itu jangan lupa bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini memberikan dampak pencemaran lingkungan. Mulai dari bau hingga pencemaran air,” tutur Fikser.

Untuk aktivitas pemilahan sampah yang berada di lingkungan permukiman, Pemkot Surabaya akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, sekaligus pendampingan dalam proses perizinan. “Kita akan datangi, beri edukasi, sosialisasi dan kita bantu perizinannya. Biar warga juga ketika berusaha itu bisa tenang. Karena mereka ini tidak ada izin ya pasti khawatir. Supaya tidak dikomplain warga juga karena ada di dalam pemukiman,” kata dia.

Selain penertiban dan pendampingan perizinan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lahan aset setelah proses pembersihan dilakukan. “Jadi setelah kita lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon,” kata Fikser.

Di tempat terpisah, Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng mendukung langkah penertiban aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan eks TPA Keputih. Menurutnya, penertiban ini menjadi langkah untuk mengurangi potensi dampak lingkungan. “Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kalau kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah,” kata Susi.

Menurut Susi, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan meskipun aktivitas tersebut berada di lahan pribadi. Pengelolaan sampah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujarnya.

Ia menyebut, aktivitas usaha pemilahan sampah tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. “Meskipun itu mungkin (berdiri) di lahan pribadi saja juga tidak boleh kita mengelola sampah sembarangan. Kemudian ini kan ada potensi pencemaran lingkungan,” kata Dosen Teknik Lingkungan ITS tersebut.

Susi menjelaskan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai dapat menimbulkan air lindi, bau, hingga risiko pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan polusi udara. “Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar,” paparnya.

Karena itu, Susi mendorong pelaku usaha yang ingin tetap menjalankan aktivitas pengelolaan sampah untuk mengurus legalitas dan memenuhi ketentuan lingkungan. “Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tuturnya.

Selain legalitas, Susi menekankan aspek lokasi juga perlu diperhatikan agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. “Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” jelas Susi.

Ia menambahkan, aktivitas usaha pemilahan sampah yang berada di dekat permukiman tetap dapat berjalan apabila dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan lingkungan. “Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya. (ST01)