SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengembalikan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Embong Sawo dan Jalan Embong Gayam seperti semula, setelah melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama 14 hari.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan. Rekayasa yang sebelumnya diterapkan memang bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan peningkatan kepadatan pada sejumlah segmen.

“Dari hasil evaluasi, rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebelumnya memang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Namun, setelah kami analisis data di lapangan, terjadi kepadatan yang cukup signifikan pada segmen antara Jalan Embong Malang dan Embong Sawo di Basuki Rahmat (Basra), serta arus yang Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dari Embong Sawo menuju Embong Gayam,” kata Beta, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, kepadatan pada dua segmen tersebut mengalami peningkatan dibandingkan kondisi sebelum rekayasa diterapkan. Kondisi itu juga diikuti sejumlah keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan hotline.

Dishub Surabaya kemudian melakukan evaluasi dengan melihat data lalu lintas di lapangan serta berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas menyebabkan kepadatan meningkat di sejumlah segmen, sehingga kelancaran arus lalu lintas menjadi kurang optimal. Atas pertimbangan tersebut, pengaturan arus diputuskan untuk dikembalikan seperti semula.

“Setelah kami melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Satlantas, kami melihat kepadatan di sejumlah segmen meningkat sehingga kelancaran arus lalu lintas menjadi kurang optimal. Karena itu, kami memutuskan untuk mengembalikan pengaturan lalu lintas seperti semula,” ujarnya.

Beta menjelaskan, rekayasa lalu lintas mulai diterapkan pada 1 September 2026. Setelah berjalan selama 14 hari, Dishub melakukan penghitungan dan analisis data pada 16 September sebagai bahan evaluasi.

“Jadi, kami melakukan pemantauan selama 14 hari. Dari hasil evaluasi data, kami melihat kepadatan di jalur tersebut meningkat dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pengaturan lalu lintas diputuskan untuk dikembalikan seperti semula,” jelasnya.

Pengembalian pengaturan arus mulai diberlakukan pada Rabu (17/9/2026) pukul 20.00 WIB. Waktu tersebut dipilih setelah mempertimbangkan kondisi lalu lintas pada pagi hari yang dinilai sudah cukup padat.

“Sebelumnya perubahan pertama memang diterapkan pada pagi hari. Namun, ternyata kedua ruas tersebut pada pagi hari sudah cukup ramai. Karena itu, pengembalian pengaturan kami mulai pada malam hari,” tuturnya.

Beta memastikan Dishub Surabaya tidak melakukan penambahan perangkat lalu lintas dalam proses pengembalian arus. Penyesuaian akan dilakukan melalui pengaturan di lapangan dengan tetap berkoordinasi bersama Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak menambahkan alat lalu lintas. Namun, tentu diperlukan penyesuaian pengaturan di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas terkait pelanggaran yang ditemukan. Jika diperlukan, akan dilakukan penindakan langsung dan secara berkala dapat dilakukan operasi gabungan bersama kepolisian,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk kembali memperhatikan pengaturan lalu lintas yang berlaku setelah arus dikembalikan seperti semula. Pengguna jalan diminta menyesuaikan perjalanan dengan kondisi kepadatan serta mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.

“Kami berharap para pengguna jalan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang disesuaikan berdasarkan kondisi kepadatan. Pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan untuk kenyamanan warga Surabaya,” pungkasnya. (ST01)